PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 31
BAB 3 — KEWENANGAN BPPN
Pengalihan dan atau penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang dilakukan melalui penawaran umum oleh BPPN, dilaksanakan dengan cara Pelelangan.
