PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 11
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Apabila setelah lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan menurut penilaian Pemerintah BPPN telah menyelesaikan tugasnya, Pemerintah menyatakan berakhirnya BPPN. (2) Dengan berakhirnya BPPN, segala kekayaannya menjadi kekayaan negara. (3) Pengakhiran BPPN serta akibat hukumnya ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN.
