PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT...
Pasal 8
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
