PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dalam melaksanakan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), atas persetujuan Menteri, Perusahaan dapat bekerja sama dengan badan usaha lain.
