PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik yang meliputi kegiatan pembangkitan, transmisi dan distribusi sampai dengan titik pemakaian. (2) Dalam menyelenggarakan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan melakukan perencanaan dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik, dan pengembangan penyediaan tenaga listrik. (3) Dengan persetujuan Menteri, Perusahaan dapat diberi tugas pekerjaan usaha penunjang penyediaan tenaga listrik.
