PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1989 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN...
Pasal 3
Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
