PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1989 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN...
Pasal 2
(1) Tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran pensiun setiap bulan.
(2) Tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.
