PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN IV
Pasal 25
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Kepada pegawai Perusahaan diberikan gaji, pensiun, dan penghasilan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai Perusahaan. (2) Di samping pensiun kepada pegawai Perusahaan dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang penyediaan dan penyelenggaraannya diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
