PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN IV
Pasal 24
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
