PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN IV
Pasal 12
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Atas usul Direksi, Menteri MENETAPKAN tarip bagi jasa kepelabuhanan sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang berlaku.
