PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN IV
Pasal 11
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Perusahaan dapat memperoleh dana-dana yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya.
(2) Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
