PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KISARAN
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pemerintah Kota Administratif Kisaran bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan berkedudukan di Kota Administratif Kisaran. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Kisaran, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Kisaran.
