PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KISARAN
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PEMBENTUKAN
Tujuan pembentukan Kota Administratif Kisaran adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna serta merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
