Pasal 4
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman yang berlaku bagi Nagari/ Kampung yang bersangkutan, yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam Kabupaten tersebut, sesudah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Nagari/Kampung dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang. (3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, dan lain-lainnya yang sebagai akibat perubahan batas wilayah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat atas nama Menteri Dalam Negeri.
