PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1978 tentang PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN...
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1978/1979 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1977 jo Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 57 Tahun 1977.
