PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1978 tentang PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN...
Pasal 1
(1) Sisa Kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1977/1978 sebesar Rp. 451.172.163.975,90 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1977/1978 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1978/1979. (2) Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/Sub Sektor), dan Lampiran C (menurut proyek). (3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979.
