PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973 tentang PEMBUATAN, PERSEDIAAN, PEREDARAN DAN PEMAKAIAN...
Pasal 3
BAB 2 — PERSEDIAAN, PEREDARAN DAN PEMAKAIAN
Vaksin, sera dan bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan hanya boleh beredar melalui Dinas-dinas Peternakan, Apotek dan Badan-badan lain yang telah mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya. Pasal 4 …
