PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973 tentang PEMBUATAN, PERSEDIAAN, PEREDARAN DAN PEMAKAIAN...
Pasal 2
BAB 2 — PERSEDIAAN, PEREDARAN DAN PEMAKAIAN
(1). Dalam menyediakan vaksin, sera dan bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, sebelum diedarkan dan dipakai harus diuji terlebih dahulu mengenai potensi, sterilitas dan daya kekebalannya oleh Lembaga-lembaga yang akan ditunjuk oleh Menteri. (2). Vaksin, sera dan bahan-bahan diagnostik a biologis untuk hewan dapat diedarkan setelah dinyatakan baik menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. (3). Pada bungkus atau wadah langsung dari vaksin, sera dan bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan harus terdapat etiket yang dituliskan dengan terang "Hanya untuk hewan".
