PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973 tentang PEMBUATAN, PERSEDIAAN, PEREDARAN DAN PEMAKAIAN...
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN PIDANA
(1). Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan pidana yang bertentangan dengan ketentuan Pasal-pasal 2, 3, 4 dan 5 PERATURAN PEMERINTAH ini,diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun. (2). Barang siapa karena kealpaannya melakukan perbuatan pidana yang bertentangan dengan ketentuan Pasal-pasal 2, 3, 4 dan 5 PERATURAN PEMERINTAH ini diancam dengan, pidana denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). (3). Perbuatan pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah kejahatan. Perbuatan pidana tersebut pada ayat (2) pasal ini adalah pelanggaran. BAB V …
