PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973 tentang PEMBUATAN, PERSEDIAAN, PEREDARAN DAN PEMAKAIAN...
Pasal 12
BAB 3 — PERIZINAN
Vaksin, sera dan bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan dinyatakan palsu dan dilarang apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada Bab II dan Bab III PERATURAN PEMERINTAH ini.
