PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 75
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa mengenakan pakaian dinas dan atribut. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. SK No 274929 A Bagian . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat BPD
