Pasal 73
(1) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut: a. Kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain atas nama Bupati/Wali Kota mengenai pemberhentian Perangkat Desa; b. camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian Perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan Kepala Desa; SK No 274928 A c. rekomendasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4t- c. rekomendasi tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b, menjadi dasar Kepala Desa dalam mengusulkan pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota; d. Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan tertulis yang memuat mengenai pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa; dan e. persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf d, menjadi dasar Kepala Desa dalam memberhentikan Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa. (21 Dalam hal pemberhentian Perangkat Desa tidak dilaksanakan sesuai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka: a. Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian Perangkat Desa dicabut oleh Bupati/Wali Kota; dan b. Kepala Desa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
