PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 3
(1) Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional. (21 Prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian terkait. (3) Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
