PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 2
Pembentukan Desa dapat diprakarsai oleh: a. Pemerintah; atau b. Pemerintah Daerahkabupaten/kota.
Pembentukan Desa dapat diprakarsai oleh: a. Pemerintah; atau b. Pemerintah Daerahkabupaten/kota.