PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 19
(1) Penghapusan Desa dilakukan dalam hal terdapat program nasional yang strategis, bencana alam, bencana nonalam, dan/atau hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa. (21 Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi wewenang Pemerintah.
