PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 170
(1) Pembentukan LKD harus memenuhi persyaratan paling sedikit mengenai: a. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan Masyarakat Desa; b. berkedudukan di Desa; c. memiliki kepengurusan yang tetap; d. memiliki sekretariat, tempat pelayanan, dan sarana pendukung lainnya yang bersifat tetap; dan e. tidak berafiliasi kepada partai politik. (21 Pembentukan LKD ditetapkan dengan Peraturan Desa. SK No 274979 A Bagian . . .
