Pasal 169
(1) LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa. (21 Bentuk LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. rukun tetangga; b. rukun warga; c. pemberdayaan kesejahteraan keluarga; d. karang taruna; e. pos pelayanan terpadu; dan f. lembaga pemberdayaan masyarakat atau yang disebut dengan nama lain. (3) Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. SK No 274978 A (4) LKD...
PITESIDEN REPUELIK INDONESIA (4) LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan Pemberdayaan Masyarakat Desa; b. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan c. meningkatkan pelayanan Masyarakat Desa. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LKD memiliki fungsi: a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat; c. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada Masyarakat Desa; d. menJrusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif; e. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat; f. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan g. meningkatkan kualitas sumber daya manusia. (6) Untuk mendukung tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), LKD memperoleh peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dan/atau kunjungan lapangan.
