Pasal 105
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh Bupati/Wali Kota. Bagian Keempat Peraturan Bersama Kepala Desa Pasal 1O6 (1) Peraturan bersama Kepala Desa merupakan Peraturan Kepala Desa dalam rangka kerja sama antardesa. SK No 274942 A (2) Peraturan
PIIESIDEN R.EPUELIK INDONESIA (21 Peraturan bersama Kepala Desa ditandatangani oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang melakukan kerja sama antardesa. (3) Peraturan bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada Masyarakat Desa masing-masing. Pasal 1O7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis peraturan di Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
