PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 104
Peraturan Kepala Desa ditandatangani oleh Kepala Desa. Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan oleh sekretaris Desa dalam lembaran Desa dan berita Desa. Peraturan Kepala Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa. Bagian Ketiga Pembatalan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
