PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
Pasal 12
(1) Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.
(21 Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
(3) Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yakni
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan
komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.
