PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
Pasal 11
(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja
sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam . . .
SK No 134839A
PRESlDEN
Tunjangan Hari Raya sebagaimana l2l Dalam hal dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, T\rnjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
(3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan yakni
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan
komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan AprilTahun 2022.
