PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2077
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, i Bidang Hukum dan
PRES IDEN
