PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimalisud dalam P6sal- I sebesar Rq2.245.622.S8{.SZZ,Lz (dua triliun dua ratus empat puluh Iima miliar enam ratus puluh dga juq lima iatus delapan puluh delapan ribu 4ua lima ratus tqjuh puluh tujuh rupiah-tujuh belas seri). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana "pengalihan"Barang pada ayat (1) berasal dari $glaksr$ Milik Negara pada Kementerian Pi:rhubungan yang - -dan pengadaannya berasal dari Anggaran Pendaflatan Bglanja Negara Tahun Anggaran -rOO7, 2OOB, tOOg, ZOLO, 201 1, dan 2012, dengan rincian sebagaimana tercantum dalarn yang merupakan bagian yang tidak . I.ampiran- terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
