Pasal 85
(1) Rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD atau
kepala daerah dibahas oleh DPRD dan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(2) Pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
(3) Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- Dalam hal rancangan peraturan daerah berasal dari kepala daerah dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah;
pemandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah; dan
56
www.djpp.depkumham.go.id
- tanggapan dan/atau jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi.
- Dalam hal rancangan peraturan daerah berasal dari DPRD dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi Daerah, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah;
pendapat kepala daerah terhadap rancangan perda; dan
tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah.
- pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.
(4) Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:
penyampaian laporan pimpinan komisi/pimpinan gabungan komisi/pimpinan panitia khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c; dan
permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
- pendapat akhir kepala daerah.
(5) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(6) Dalam hal rancangan peraturan daerah tidak mendapat
persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah,
57
www.djpp.depkumham.go.id
rancangan peraturan daerah tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa itu.
