PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 57
(1) Badan Kehormatan DPRD mempunyai tugas:
- memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
40
www.djpp.depkumham.go.id
meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD;
melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna DPRD.
(2) Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan
klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.
