Pasal 56
(1) Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD dan merupakan
alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.
(2) Pembentukan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(3) Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota DPRD dengan ketentuan:
- untuk DPRD provinsi yang beranggotakan sampai dengan 74 (tujuh puluh empat) orang berjumlah 5 (lima) orang, dan untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 75 (tujuh puluh lima) orang sampai dengan 100 (seratus) orang berjumlah 7 (tujuh) orang;
39
www.djpp.depkumham.go.id
- untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan sampai dengan 34 (tiga puluh empat) orang berjumlah 3 (tiga) orang, dan untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 50 (lima puluh) orang berjumlah 5 (lima) orang;
(4) Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
(5) Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing fraksi.
(6) Untuk memilih anggota Badan Kehormatan, masing-
masing fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon anggota Badan Kehormatan.
(7) Dalam hal di DPRD hanya terdapat 2 (dua) fraksi, fraksi
yang memiliki jumlah kursi lebih banyak berhak mengusulkan 2 (dua) orang calon anggota Badan Kehormatan.
(8) Masa tugas anggota Badan Kehormatan paling lama
2½ (dua setengah) tahun.
(9) Anggota DPRD pengganti antarwaktu menduduki tempat
anggota Badan Kehormatan yang digantikan.
(10) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh sekretariat DPRD.
