PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 52
(1) Pimpinan Badan Legislasi Daerah terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi Daerah berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(2) Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris
Badan Legislasi Daerah bukan anggota.
(3) Masa jabatan pimpinan Badan Legislasi Daerah paling lama
2½ (dua setengah) tahun.
(4) Masa keanggotaan Badan Legislasi Daerah dapat diubah
pada setiap tahun anggaran.
36
www.djpp.depkumham.go.id
