PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 51
(1) Susunan dan keanggotaan Badan Legislasi Daerah
dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang.
(2) Jumlah anggota Badan Legislasi Daerah ditetapkan dalam
rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota komisi.
(3) Jumlah anggota Badan Legislasi Daerah setara dengan
jumlah anggota satu komisi di DPRD yang bersangkutan.
(4) Anggota Badan Legislasi Daerah diusulkan masing-masing
fraksi.
