Pasal 103
(1) Pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD provinsi dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD provinsi dan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur bagi anggota DPRD kabupaten/kota.
66
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(4) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur menyampaikan usul tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.
(5) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/walikota menyampaikan usul tersebut kepada gubernur.
(6) Apabila setelah 7 (tujuh) hari gubernur atau
bupati/walikota tidak menyampaikan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), pimpinan DPRD provinsi langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri atau pimpinan DPRD kabupaten/kota langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur.
(7) Menteri Dalam Negeri meresmikan pemberhentian anggota
DPRD provinsi paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD provinsi dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau dari pimpinan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
67
www.djpp.depkumham.go.id
(8) Gubernur meresmikan pemberhentian anggota DPRD
kabupaten/kota paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau dari pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Peresmian pemberhentian anggota DPRD sebagaimana
dimaksud ayat (7) dan ayat (8) berlaku sejak ditetapkan, kecuali peresmian pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf c berlaku sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
