Pasal 102
(1) Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena:
meninggal dunia;
mengundurkan diri; atau
diberhentikan.
(2) Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD;
65
www.djpp.depkumham.go.id
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
melanggar ketentuan larangan sebagai anggota DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan;
diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau
menjadi anggota partai politik lain.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pada
ayat (2) juga berlaku bagi anggota DPRD yang berkedudukan sebagai pimpinan DPRD dan/atau pimpinan alat kelengkapan DPRD.
