PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 83
BAB 9 — ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
(1) Sosialiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ditujukan
untuk penyebarluasan informasi, peningkatan pemahaman, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan yang bersifat terapan.
(2) Hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan yang bersifat terapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, digunakan dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembinaan dan pengembangan olahraga.
(3) Hasil alih teknologi ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan dari negara lain dapat diterapkan setelah melalui pengkajian yang disesuaikan dengan budaya bangsa Indonesia.
Bagian Kesatu Standardisasi Keolahragaan
