PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang PENATAGUNAAN TANAH
Pasal 17
BAB 4 — KEBIJAKAN PENATAGUNAAN TANAH
(1) Pemanfaatan tanah dapat ditingkatkan apabila tidak mengubah penggunaan tanahnya. (2) Peningkatan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan hak atas tanahnya serta kepentingan masyarakat.
