PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang WARALABA
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perjanjian Waralaba yang telah berlaku sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, didaftarkan sebagaimana dimaksud pada pasal 7. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan selambat- lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
