PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang WARALABA
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
