PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 3
BAB 2 — JENIS DAN KRITERIA JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut: a. Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi; b. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi; c. Dapat…
c. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan :
- Tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian;
- Tingkat ketrampilan bagi jabatan fungsional ketrampilan; d. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri; e. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
