PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
BAB 2 — JENIS DAN KRITERIA JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan-jabatan fungsional dihimpun dalam rumpun jabatan fungsional. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari: a. jabatan fungsional keahlian; b. jabatan fungsional ketrampilan.
