PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN LAIN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Ketua Lembaga Administrasi Negara dan pimpinan instansi terkait lainnya, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan tugasnya masing-masing.
