PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 13
BAB 5 — TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dan telah ditetapkan angka kreditnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diberikan tunjangan jabatan fungsional. (2) Besarnya tunjangan jabatan fungsional untuk setiap rumpun jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
