PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 11
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBINAAN
(1) Pembinaan jabatan fungsional dilakukan oleh instansi pembina jabatan fungsional. (2) Penetapan instansi pembina jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penetapan rumpun jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
