PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 10
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBINAAN
Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar jabatan fungsional atau antar jabatan fungsional dengan jabatan struktural dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan tersebut.
